, ,

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tanah Laut, Puluhan Paket Sabu Disita

by -1334 Views
cek disini

News Pelaihari  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 22 paket sabu siap edar dan mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi pengedar utama di daerah tersebut.

Jaringan pengedar sabu Tanah Laut dibongkar - ANTARA News Kalimantan Selatan
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tanah Laut, Puluhan Paket Sabu Disita

Kapolres Tanah Laut, AKBP Andi Rachman, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kecamatan Pelaihari.

Baca Juga : Membanggakan! Gulat Tala Raih 18 Medali di Porprov Kalsel 2025

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (32) beserta 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan kotak plastik kecil,” ujar Iptu Deni, Jumat (31/10/2025).

Penggerebekan Berawal dari Informasi Warga

Menurut polisi, penangkapan dilakukan pada malam hari setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup kuat menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

Selain 22 paket sabu dengan berat total sekitar 15 gram, turut diamankan satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang di Banjarmasin. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polisi Gencarkan Operasi Narkoba di Wilayah Hukum Tanah Laut

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Polres Tanah Laut dalam menekan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi juga terus mengimbau warga untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres Tanah Laut menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Andi Rachman.

Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanah Laut.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.